Melindungi Anak Dari Praktik Pernikahan Dini

Semakin marak kekerasan yang terjadi pada anak-anak saat ini, menyadarkan kita sebagai orang tua bahwa harus lebih dekat dengan anak, tidak abai terhadap mereka serta melindungi dari kejahatan yang mungkin saja timbul dari dunia luar

Ketika kita siap memiliki keluarga, maka kita pun harus siap melindungi keluarga kita. Apabila kita telah memiliki anak, yang pertama harus melindungi hak-hak nya adalah kita sendiri sebagai keluarga.

Selain kekerasan terhadap anak praktik perkawinan anak yang juga tak kalah marak akhir-akhir ini telah merampas kebebasan mereka, banyak kasus pernikahan dini yang terjadi adalah hasil dari keegoisan orang dewasa yang memaksa anaknya menikah demi tujuan tertentu.

Pernikahan Dini sendiri telah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan diijinkan apabila pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.

Sementara banyak kasus yang muncul ke permukaan, pernikahan dini bahkan di mulai saat anak baru lulus sekolah Dasar atau sekitar berusia 12-13 tahun. Jika bukan keluarga yang pertama kali melindungi hak anak atas kehidupannya, lalu siapa lagi?

Perlindungan Anak

Lantas apa yang disebut perlindungan anak? Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Hak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga di sahkan oleh negara Indonesia dalam keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.
Berikut hak- hak yang wajib dipenuhi orang tua  tehadap anak

1. Hak mendapatkan identitas
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
3. Hak untuk bermain
4. Hak untuk mendapatkan perlindungan
5. Hak untuk rekreasi
6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
9. Hak untuk turut berperan dalam pembangunan
10. Hak untuk mendapatkan kesamaan

  Meskipun usianya masih kecil namun anak-anak berhak untuk turut berperan dalam pembangunan bangsa. 

Pernikahan Dini

Berbagai kasus pun muncul, Pernikahan dini dianggap pelanggaran terhadap hak anak berarti juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena hak anak bagian dari HAM, namun  dari perspektif hukum pidana Indonesia terkait perkawinan anak, belum ada bahkan belum ditemukan ancaman pidana bagi pelaku yang menikahkan anak atau orang yang menikah dengan anak. untuk itu perlu adanya revisi dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (source:kemenpppa)

Kenapa pernikahan Dini sangat di tentang?
Karena melanggar Undang-undang seperti yang disebutkan sebelumnya, yakni melarang tegas pernikahan anak  yang belum mencapai usia 19 tahun.

Selain itu banyak dampak buruk yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak, seperti dampak sosial. dampak  kesehatan yang serius dan juga dampak psikologi seperti kecemasan, depresi bahkan sampai bipolar.

Upaya Mencegah pernikahan Dini

Upaya-upaya agar tidak terjadi pernikahan Dini adalah menyiapkan orang tua terutama perempuan/calon ibu yang akan menjadi pengatur keluarga di masa depan. Karena faktor terjadinya pernikahan dini diantara anak-anak (bahkan baru masuk usia remaja) selain faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan, media massa, pandangan dan kepercayaan adalah peran orang tua juga ikut mempengaruhi. 

Berikut adalah upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan Dini

1. Pendidikan Untuk Perempuan
Sekarang ini banyak sekali kelas-kelas pendidikan gratis untuk para perempuan untuk meningkatkan kemampuannya dalam bidang mengatur keluarga, parenting dan hal lain yang berhubungan dengan keluarga atau rumah tangga. Para perempuan di kelas ini diberikan bimbingan, motivasi, sosialisasi tentang semua hal yang berhubungan dengan pendidikan anak, pendidikan keluarga, bahkan sampai pendidikan tentang dirinya sendiri sebagai perempuan. 

Semakin pintar seorang ibu, maka dipastikan semakin berkualitas sebuah keluarga, dengan pendidikan kita berharap dapat meminimalisasi praktik Pernikahan Dini bahkan menghentikannya.

2. Sosialisasi Kepada Masyarakat 
Setelah keluarga, mari kita bagikan hal-hal baik kepada tetangga dan masyarakat seperti mensosialisasikan bahaya nya pernikahan dini baik bagi perempuan atau laki-laki. Dengan banyaknya orang yang mau sharing tentang Pernikahan Dini semakin banyak juga orang atau masyarakat yang teredukasi.

3. Pemerintah Ikut Bergerak Menghentikan Praktik Pernikahan Dini
Selain peran pemerintah mengendalikan praktik pernikahan dini dengan cara memberikn batasan usia pernikahan, pemerintah juga harus berperan aktif  secara tegas mengupayakan berhentinya praktik tersebut sampai memberikan ancaman hukuman pidana bagi pelaku yang melakukan praktik pernikahan dini

Dampak Buruk dari pernikahan Dini

Seringkali pernikahan dini dianggap sebagai solusi dari perzinahan atau seks bebas dikalangan anak muda. namun menurut Ketua Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi yang penulis kutip dari liputan .com mengatakan pernikahan dini bukanlah solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Mereka yang sudah dalam usia matang saja masih banyak kasus dalam pernikahan apalagi usia nak-anak.

" Soal menikah bukan hanya bagaimana bisa halal berhubungan seksual, tapi juga bagaimana dia menjadi ibu, bagaimana dia menjaga keluarganya, bagaimana dia punya pendapatan sendiri" 

beliau juga mengatakan " orang tua sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa pernikahan adalah solusi untuk menghindarkan anak dari pergaulan bebas, karena solusi dari pergaulan bebas adalah kita harus sadar bahwa pergaulan bebas itu melanggar norma dan agama dan juga merusak dirinya sendiri."

Adapun dampak buruk dari pernikahan dini adalah sebagai berikut:

1. Tingginya angka putus sekolah

karena pernikahan dini banyak anak yang berhenti sekolah, dengan tingginya anak putus sekolah tentu saja mempengaruhi rendahnya tingkat index pembangunan manusia (IPM)

2. Kecilnya kesempatan kerja 

Dengan tingginya angka putus sekolah, semakin kecil juga kesempatan kerja bagi perempuan

3. Tingkat perceraian meningkat
 
Karena pernikahan dini belum stabil secara emosional, lebih banyak terjadi perselisihan pada pasangan pernikahan dini yang memicu pertengkaran seperti emosi yang meledak karena cemburu, lemah secara ekonomi yang akhirnya berakhir pada kekerasan verbal atau fisik bahakan sampai perceraian.

4. Risiko kematian tinggi

Untuk perempuan di usia 10-14 tahun resiko saat melahirkan lima kali lebih besar, karena secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang melakukan fungsinya. selain itu mereka juga beresiko mendapatkan komplikasi yang terkait dengan persalinan seperti pendarahan hebat, anemia dan eklampsia.

5. Risiko pada bayi baru lahir

Selain dampak pada ibunya, sang bayi pun ikut terdampak. Kematian pada bayi bisa dua kali lipat sebelum memasuki usia satu tahun , berisiko melahirkan secara premature, dan stunting.
(source: kemenpppa)

Penutup

Yuk sama-sama kita ikut mencegah pernikahan dini pada anak. Biarkan anak-anak kita tumbuh dan berkembang dengan jalannya masing-masing tugas kita sebagai orang tua adalah membimbing, mendampingi, melindungi dan menemani perjalananya menuju mereka dewasa. 

Setiap anak memiliki harapan yang berbeda, memilik hak  atas dirinya sendiri dan hak hidup yang bahkan kita saja sebagai orang tua nya tidak berhak memaksakan kehendak.

#Day6
#blogspedia

0 Comments