Perkembangan zaman berdampak pada semua bidang, termasuk bidang keuangan seperti pinjaman online yang viral akhir-akhir ini. Di Inggris, Sejarah pinjaman online istilah lainnya P2P atau peer to peer lending sudah ada sejak tahun 2005. Di Inggris sistem pinjaman ini berkembang dengan cepat dan diminati masyarakat karena sistemnya yang mudah.

Lalu P2P lending ini berkembang ke berbagai negara diantaranya Tiongkok. Bahkan di China sendiri kegiatan P2P lending ini sudah dipraktekan sejak dahulu kala secara offline dan setelah maju di Eropa semua kegiatan P2P lending di modernisasi sesuai perkembangan zaman.

Peer to peer lending adalah sebuah platform online yang mempertemukan peminjam dan yang memberi pinjaman. Cara meminjamkan uangnya yaitu dengan bantuan orang yang memiliki uang atau disebut pemberi pinjaman. Ini yang membedakan P2P lending dengan Bank. Di P2P lending calon peminjam tidak disulitkan dengan persyaratan dan survey ke rumah, orang bisa membuat pinjaman dengan mudah bahkan tanpa agunan atau KTA.

Ada banyak keunggulan dari pinjaman online ini, tidak seperti meminjam ke Bank pada umumnya. peminjam di pinjaman online lebih leluasa dan bebas. contohnya jika si A mempunyai sejarah buruk di Bank A maka ia tidak akan diberi pinjaman oleh Bank B. Namun di P2P siapapun bisa meminjam. Ini menjadi kelebihan sendiri untuk menarik calon peminjam.

Sesuai dengan perkembangannya yang pesat pada tahun 2016 Pinjaman online ini pun mulai merambah ke Indonesia. Pinjam meminjam uang sudah menjadi kebudayaan di Indonesia, meskipun telah menjadi kebudayaan namun sangat disarankan pinjamlah uang ketika anda benar-benar mebutuhkannya. P2P lending memberikan solusi meminjamkan uang secara mudah dan cepat tanpa ribet. 

Pinjaman online yang menawarkan banyak kemudahan ini di respon dengan sangat cepat oleh masyarakat. Namun pada kenyataanya ditemukan banyak start up - start up ilegal yang mengatasnamakan P2P lending dan memakan banyak korban.

Kemudian untuk menentukan start up ini layak dan legal, pinjaman online harus terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, OJK sendiri adalah lembaga independent yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Didirikan langsung oleh pemerintah pada tahun 2011.

Setelah disaring OJK ada sekitar 127 P2P lending yang terdaftar dan di awasi langsung oleh OJK dari ribuan P2P yang ada di Indonesia. Ada banyak P2P lending di Indonesia dan bersaing secara sehat diantaranya Kredit Pintar 

Kredit Pintar atau aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia karena sistemnya yang mudah dan tidak ribet. Kenapa pinjaman di Kredit Pintar begitu diminati diantaranya:

1. Proses pinjaman cepat 5 menit langsung cair.
2. Persyaratan mudah cukup menunjukan KTP dan ponsel
3. Suku bunga rendah mulai 0,5% tergantung pinjaman atau sekitar 20,4% pertahun lebih rendah di banding pinjaman online yang lain
4. Pelayanan ramah

Lantas untuk siapa pinjaman di kredit pintar ini? pinjaman di kredit pintar berlaku untuk semua WNI yang sudah berusia 21 tahun dan berdomisili di Indonesia.

Pinjaman online di kredit pintar juga cocok untuk peminjam yang memiliki usaha kecil seperti UMKM atau anda yang mau memulai usaha terkendalaa modal, yuk jadi berani terus lakukan lebih.

Jangan lupa download aplikasi kredit pintar di  playstore ponsel anda dan temukan kemudahan meminjam uang dimanapun berada. Ingat pinjamlah uang ketika anda benar-benar membutuhkannya bukan karena anda menginginkanya. Setelah meminjam jangan lupa tunaikan kewajiban anda membayar setoran setiap bulannya. Jangan sampai menunggak.

Semoga artikel ini bermanfaat dan pinjaman online ini bisa menjadi salah satu jalan yang membantu masalah keuangan anda.


  • Photo by: Kredit Pintar